Jasa Pengurusan HaKI

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).  HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. 

Kami menawarkan program spesial untuk Anda rekan-rekan dosen dan guru yang ingin mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tentunya dengan biaya yang terjangkau karena kami berkomitmen untuk memberi akses kemudahan bagi rekan-rekan dosen dalam  menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan tinggi di Indonesia. Anda sebagai penulis dan pemilik asli karya tulis tersebut, tidak ingin bukan jika karya Anda diakui oleh orang lain? Anda juga tidak ingin bukan jika karya Anda di plagiasi tanpa ijin dan merugikan Anda sebagai pemilik aslinya? Maka dari itu pendaftaran HaKI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan hal yang sangat penting. Anda akan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Anda memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual dengan dasar hukum yang kuat. 

 

MANFAAT HaKI BAGI DOSEN dan INSTANSI

1. Bagi dosen yang melakukan sertifikasi HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dapat mengajukan tambahan kredit poin KUM hingga 40 poin. Masuk dalam kategori penelitian.

2. Manfaat lain bagi dosen selain KUM adalah untuk materi bisa diikutkan dalam berbagai hibah penelitian atau program kampus lainnya.

3. Manfaat bagi instansi adalah jika satu lembaga terdapat banyak dosen yang memiliki HAKI maka bobot penilaiannya akan lebih tinggi. Untuk akreditasi institusi dan akreditasi program studi nilainya untuk kinerja LPPM.

 

BIAYA JASA PENGURUSAN HaKI 

1. Bila buku tersebut diterbitkan oleh Penerbit Resitasi - Rp. 400.000 (sesuai biaya yang ditetapkan oleh DJKI/tidak ada tambahan biaya jasa)

2. Bila buku tersebut diterbitkan oleh penerbit lain - Rp. 600.000

 

Anda tidak perlu repot lagi memikirkan pengurusan HaKI, serahkan pada kami.

Kami siap melayani dengan sepenuh hati.